Pernikahan

PENGANTAR NIKAH
1.Surat Pengantar RT dan RW
2.Fotocopy KTP dan KK (ybs / Orang Tua )
3.Mengisi Surat pernyataan Belum Menikah download disini (bagi yang belum menikah)
4.Surat Keputusan Pengadilan Agama (Duda/ Janda Cerai)
5.Surat kematian ( Duda/Janda Ditinggal Mati)
6.Surat Izin Orang Tua ( Di bawah 17 Tahun)
7.(Pemohon ke Puskesmas untuk periksa kesehatan/sertifikat pernikahan terlebih dahulu sebelum ke kelurahan)
PENGANTAR NIKAH KE CATATAN SIPIL
1.Surat Pengantar RT dan RW
2.Fotocopy KTP dan KK (ybs / Orang Tua )
3.Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (Gadis / Jejaka)
4.Surat Keputusan Pengadilan Agama (Duda/ Janda Cerai)
5.Surat kematian ( Duda/Janda Ditinggal Mati)
6.Surat Izin Orang Tua ( Di bawah 17 Tahun)
7. Surat Nikah Agama (dari Gereja, Vihara, Pura, dll)
(Pemohon ke Puskesmas untuk periksa kesehatan/sertifikat pernikahan terlebih dahulu sebelum ke kelurahan)
*.Biaya Rp.0,- (Gratis)
